Salah satu dampak pandemi virus
Corona (Covid-19) ini adalah kampus dituntut untuk melaksanakan kuliah secara
online (daring), sehingga sudah barang tentu kesiapan masing-masing kampus
tidak begitu maksimal. Sebab, sebagian besar kampus selain Universitas Terbuka
(UT) belum membiasakan sisstem daring dalam menjalankan perkuliahan. Kendati
demikian, di tengah pandemi ini, sistem daring bagi kampus adalah suatu hal
yang menjadi keniscayaan, karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan kuliah tatap muka seperti biasanya.
Disadari atau tidak, hikmah dari
pandemi ini adalah sistem pendidikan Indonesia mengalami perkembangan, dari
sistem ofline menuju sistem online. Perubahan sistem ini sebenarnya sudah harus
dlakukan, karena eranya sudah era digital. Namun, perubahan ini tidak didukung
sepenuhnya oleh perangkat yang ada, sehingga ujung-ujungnya mahasiswa yang
menjadi korban.
Tidak dapat dipungkuri bahwa banyak
sekali mahasiswa yang mengeluh dengan sistem kuliah daring ini. Hal demikian
disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Pertama, banyak dosen yang
justru memanfaatkan kuliah daring ini sebagai momentum untuk memberikan tugas
yang bertumpuk-tumpuk, sehingga memberatkan mahasiswa. Mahasiswa yang
seharusnya mendapatkan pembelajaran sebagaimana mestinya, justru mendapatkan
pembelajaran yang tidak semestinya.
Kedua, akses internet untuk
mendukung agenda kegiatan belajar mengajar tidak difasilitasi sepenuhnya oleh
kampus dan pemerintah. Padahal, mahasiswa sudah menunaikan kewajibannya sebagai
seorang mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebagaimana yang diketahui bahwa UKT
merupakan sistem pembayaran kuliah yang diterapkan oleh seluruh Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2013
tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi
Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan
bahwa UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap
mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Selanjutnya, dalam Pasal ayat (4)
dijelaskan bahwa UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT)
dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. BKT adalah keseluruhan biaya
operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi
negeri (Pasal 1 ayat (1)).
Biaya UKT yang dikeluarkan oleh
mahasiswa pada dasarnya sudah mengcover seluruh biaya operasional perkuliahan
persemester, sehingga di tengah pandemi ini, sudah seharusnya dengan dana UKT
tersebut dan dukungan dari kampus yang di bawah tanggungjawab pemerintah mampu
memfasilitasi jalannya perkuliah melalui daring. Dengan begitu, tidak ada
alasan teknis dari mahasiswa untuk terlambat kuliah atau bahkan tidak masuk
kuliah
Namun sangat disayangi, kampus dan
pemerintah tidak mampu untuk memfasilitasi jalannya perkuliahan secara daring,
sehingga semua kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan kuliah daring
dibebankan kepada mahasiswa. Karena itu, tidak heran jika banyak mahasiswa yang
menjerit akibat sikap kampus dan pemerintah yang tidak bertangggungjawab ini.
Coba bayangkan, di satu sisi mahasiswa harus bayar UKT full dan di sisi lain
mahasiswa harus membeli paketan internet dan perangkat yang mendukung untuk
melakukan kuliah daring.
Menyoal Inkonsistensi
Kemenag
Jika mengamati pesan yang terkandung
dalam Pasal 1 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 55 tahun 2013., tentu
dapat digarisbawahi bahwa UKT itu ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi
mahasiswa dan/atau walinya. Artinya, besaran UKT yang dibebankan kepada
mahasiswa menyesuaikan dengan penghasilan mahasiswa dan/atau walinya. Karena
itu, di tengah penurunan pendapatan ekonomi mahasiswa dan orang tua wali akibat
pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
(Kemenag) mengeluarkan suatu kebijakan yang berisikan tentang
Pengurangan/Diskon UKT/SPP Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN)
Akibat Pandemi Covid-19. Dalam Surat Menteri Agama tanggal 6 April 2020
bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 dinyatakan bahwa mahasiswa diploma, S1, S2,
dan S3 PTKIN mendapatkan diskon 10 persen pada semester ganjil tahun 2020/2021.
Kebijakan tentang pengurangan/diskon
UKT yang tertanggal 06 April 2020 ini merupakan langkah yang responsif dan
solutif dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Namun, sungguh sangat disayangi,
kebijkan tersebut hanyalah prank semata, karena setelah kebijakan diskon UKT
tersebut muncul, beberapa hari selanjutnya muncul kebijakan yang membatalkan
kebijakan diskon UKT tersebut, sehingga tagar #KemenagJagoPHP pun menjadi trending
topic di Twitter.
Kebijakan pembatalan diskon UKT
termuat dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang tertanggal 20
April 2020. Dalam surat pembatalan diskon UKT tersebut dijelaskan bahwa alasan
DIrjen Pendidikan Islam Kemenag membatalkan pengurangan UKT adalah karena
menimbang Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan
Rincian APBN 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-320/MK.02/2020
tentang Lanagkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran
2020 dari Rp 54.970.180.057.000,- menjadi Rp 52.731.560.388.000,-. Dari jumlah
tersebut dapat disimpulkan bahwa satuan kerja/program Pendidikan Islam (Pusat
dan Daerah/PTKIN) Kementerian Agama dikurangi sebesar Rp 2.020.000.000.000,-.
Kebijakan inkonsistensi Kemenag dengan
membatalkan diskon UKT ini sangat mencerminkan ketidakadilan, karena mahasiswa
sudah bersusah payah untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar UKT, tapi
haknya untuk mendapatkan perkuliahan tidak didapatkan sebagaimana mestinya.
Karena itu, jika kemenag dan elemen pemerintah lainnya memiliki peri
kemanusiaan dan peri keadilan, tentu di tengah pandemi ini mereka akan
memberikan kompensasi UKT. Menginggat juga, dampak pandemi ini, pendapatan
harian masyarakat mengalami penurunan. Wallahu a’alamu bi al-shawaab
Oleh: Abdurrahman Syafrianto, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Korkom Walisongo Semarang Periode 2018-2019, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan BPL HMI Cabang Semarang
_11zon.jpg)
