absyamedia.web.id - Masyarakat Indonesia tengah gempar terhadap kemunculan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku dirinya sebagai Nabi ke-26. Pengakuan Jozeph Paul Zhang tersebut diunggah melalui akun Youtubenya.
Menurut M. Abdul Rozaq, S.H.,
Ketua Bidang Dakwah PW GPII Jateng, Zhang layak dipenjara karena telah
melakukan beberapa penyimpangan.
“Dalam catatan sejarah hal ini
bukan yang pertama kali terjadi. Jika dilihat secara nalar, ada dua dasar
pemikiran. Yang pertama, berdasarkan dalil nash, dijelaskan dalam QS. al-Ahzab
ayat 40 bahwa Nabi Muhammad adalah penutup dari para nabi. Dari dalil tersebut
menegaskan kepada kita untuk menolak setiap pengakuan orang-orang yang menjadi
Nabi pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Yang kedua, dalil aqli. Jika ia adalah
seorang nabi, maka sepatutnya Nabi itu menjadi prototype yang sangat sempurna
untuk kita ikuti, mulai dari nasabnya, ucapannya, sikapnya. Namun, Zhang
tidaklah demikian. Nasab Zhang tidak jelas, bahkan ia mengolok-olok umat Islam,
mengejek karakter Nabi Muhammad, dan menghina agama Islam. Maka atas dasar
itulah ia layak dipenjara,” jelas Rozaq.
“Jika apa yang dikatakannya
adalah sebuah kebenaran, maka tidak sepatutnya ia bersembunyi seperti sekarang
ini, dan tidak melakukan syaembara bagi siapa yang bisa memasukkannya ke dalam
penjara, maka dia akan memberikan hadiah berupa uang. Hal ini tentu bukanlah
sebuah kebenaran, namun sebuah klaim kebenaran yang sebenarnya adalah salah,”
tambah Rozaq.
Sedangkan menurut Abdurrahman
Syafrianto, S.H., Departemen Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda
Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah menilai pengakuan Jozeph Paul Zhang
sebagai Nabi yang ke-26 telah memenuhi 2 unsur pelanggran.
“Setidaknya ada 2 unsur pasal yang telah dilanggar Paul Zhang, yaitu: pertama adalah ujaran kebencian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A dan kedua penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP,” jelas Rahman.
Berdasarkan informasi terkini
dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM disebutkan bahwa
Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono
berada di luar Indonesia sejak 2018 lalu.
Meskpiun Paul Zhang sudah berada
di luar negeri, Rahman menjelaskan bahwa UU ITE ini memiliki asas ekstrateritorial.
Artinya UU ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
UU ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan
Indonesia.
“Tidak ada alasan bagi Paul Zhang
untuk tidak diproses secara hukum, sehingga kami mendesak supaya Paul Zhang
segera ditangkap, di mana pun dia berada. Hukum harus ditegakkan
seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(ASY)
_11zon.jpg)
