Kasus Kerumun Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Ada Aturan Mainnya

0

Kasus Kerumun Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Ada Aturan Mainnya


absyamedia.web.id - Kunjungan Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/2/2021) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai kritik. Hal ini lantaran kunjungan itu memicu terjadinya kasus kerumun Jokowi yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan bahwa seorang Presiden yang melakukan dugaan tindak pidana seharusnya dilaporkan bukan ke Bareskrim Polri, tapi di proses DPR, MK dan MPR.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” kata Jimly lewat akun twitternya @JimlyAS.

Abdurrahman Syafrianto, Departemen Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah menegaskan bahwa seharusnya tanpa ada pelaporan, DPR, MK, dan MPR harus segera memproses Presiden Jokowi, karena ini bukan ranah delik aduan.

“Ketika Presiden Jokowi diduga melakukan tindak pidana, maka DPR, MK, dan MPR langsung sigap untuk menindaknya. Sebab, ini bukan ranah delik aduan, sehingga tidak perlu menunggu ada yang melaporkan,” tegas Rahman.

Rahman yang juga mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), mengecam kerumunan yang terjadi akibat ulah Presiden Joko Widodo dan mendesak agar DPR, MK, dan MPR segera menindaklanjutinya.

“Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, sehingga sekalipun Presiden yang melanggar harus tetap diproses secara hukum. Asaz permasaan di hadapan hukum (equalty before the law) harus tetap ditegakkan,” pungkas Rahman.

(AS)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)