Indonesia memiliki
dasar negara dan ideologi yaitu Pancasila. Dewasa ini, banyak kalangan yang
membincangkan kembali relevansi Pancasila dengan kondisi bangsa saat ini.
Pancasila kini mulai terpinggirkan dari kancah pergaulan kebangsaan. Bahkan
seolah-olah Pancasila hanya menjadi serentetan kata-kata mati yang tak
bernilai. Pancasila sudah tidak lagi menjadi sumber tindak-tanduk anak bangsa
dalam hidup berbangsa dan bernegara. Semuanya ditabrak demi terwujudnya syahwat
pribadi dan kelompok tertentu tanpa memikirkan akibat yang akan timbul bagi
keberlangsungan negeri ini.
Kelombok Hisbut Tahrir
Indonesia (HTI) misalnya, yang ingin mengganti ideologi bangsa ini dari
Pancasila menjadi ideologi Islam atau dengan kata lain ingin mendirikan negara
khilafah. Inilah salah satu arogansi dari kalangan umat Islam yang tidak
memahami Islam secara komprehensif, sehingga tidak tahu bahwa dalam Pancasila
terdapat nilai-nilai keislaman. Selain itu, umat Islam tidak banyak yang
mengetahui bahwa sejarah telah mencatat bagaiamana Rasulullah Saw. memberikan
contoh kepemimpinan Islami yang dapat merangkul seluruh umat beragama pada
waktu memimpin di negara Madinah. Dalam kepemimpinannya, beliau membuat sebuah
peraturan/perjanjian yang disebut piagam Madinah. Sebuah piagam yang
menjamin kebebasan bersama orang-orang dari luar agama Islam.
Berbicara tentang
ideologi, banyak orang mengatakan bahwa Islam adalah Ideologi. Inilah kesalah
pahaman yang perlu diluruskan. Sebab, pada hakikatnya ideologi itu adalah hasil
ciptaan manusia, sedangkan Islam itu adalah agama hasil ciptaan Tuhan. Karena
itu, logika yang dapat dibangun adalah Islam tidak dapat dijadikan sebagai
ideologi, karena bukan hasil ciptaan manusia. Inilah salah satu argumentasi
untuk membendung paham yang ingin mengubah ideologi bangsa ini.
Perlu diketahui bahwa
Indonesia bukanlah negara sekuler atau negara yang memisahkan antara agama
dengan negara. Sebab, dalam kandungan Pancasila, telah termuat nilai-nilai
keislaman yang dibingkai dengan sedemikian rupa agar dapat diterima oleh
berbagai kalangan, sehingga tidak hanya Islam saja. Di sudut lain negara
kebangsaan Indonesia yang ber-Pancasila juga bukan negara agama (paham
Theokrasi) atau negara yang berdasarkan atas agama tertentu. Negara Pancasila
pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang
memilki sifat kebersamaan, kekeluargaan dan religiusitas.
Selain itu, sikap
apatisme umat Islam sebagai komposisi terbesar pembentuk negeri ini menjadi
faktor yang kemudian mempengaruhi eksistensi Pancasila. Tidak sedikit umat
Islam masih salah tangkap dalam memahami Pancasila dan banyak pula yang membuat
sekat antara mengamalkan ajarannya – Islam – dengan mengamalkan pancasila
sehingga seolah-olah berjalan masing-masing. Akibatnya, Pancasila sebagai
idelogi yang semestinya menjadi sumber nilai masyarakat malah justru jauh dari
masyarakat itu sendiri.
Padahal Islam adalah
ajaran rahmatal lil’alamin. Islam adalah agama Universal yang mempunyai makna
dapat melewati batas waktu, ruang dan konteks/bisa berlaku kapanpun, di manapun
dan bagi siapapun. Agama Islam pula adalah agama yang tidak tergantung pada
sejarah dan budayat umat manusia, sekalipun itu para Nabi-Nya. Walaupun diakui
atau tidak para Nabi berperan besar dalam memberi segala contoh pemahaman dan
pengalamannya.
Di samping munculnya
sikap apatisme dan keraguan yang timbul dari internal bangsa ini, tidak bisa
dinafikan, kita pula dihadapkan pada tantangan dari dunia luar yang hendak
melakukan ekspansi ideologi dan menanamkan serta menerapkannya di negeri ini.
Sehingga jika anak bangsa dan segenap elemen negeri ini tidak bersinergi untuk
bahu membahu dalam menjaga serta mengamalkan Pancasila, maka tidak menutup
kemungkinan apa yang dikhawatirkan para founding
father yaitu Pancasila yang telah susah payah didesain
sedemikian rupa tergantikan dan terjajah.
Oleh karena itu,
sebagai generasi pejuang yang sadar akan tugas dan tanngungjawab yang diemban,
maka sudah sepatutnya menjaga eksistensi Pancasila sebagai dasar dan ideologi
bangsa ini. Kompatibilitas Pancasila dan Islam sudah tidak dapat diragukan
lagi, karena dari setiap butir Pancasila mengandung nilai-nilai keislaman.
Selain itu, Pancasila dapat berfungsi dan berperan untuk mempersatukan bangsa
dan menjawab tantangan dari ideologi Negara luar yang mencoba masuk ke dalam
negeri ini. Wallahu
a’lam bi al-shawab
Oleh: Abdurrahman
Syafrianto, Wakil Direktur Bidang Politik dan
Hukum Center for Democracy dan Religious Studies (CDRS), Mahsiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Walisongo Semarang
Sumber: Baladena.ID
_11zon.jpg)
