Oleh: Abdurrahman Syafrianto, M.H., Advokat, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Rembang, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unissula
Meski pagar laut Tangerang sudah mulai dibongkar sejak 22
Januari 2025 lalu dan ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari bukan berarti
kasus ini selesai. Ini Ibarat baru membuka kotak pandora, sehingga perlu ada
tindakan lebih lanjut untuk mengusut tuntas apa-apa yang terungkap dalam kasus
pagar laut ini.
Pembongkaran pagar laut Tangerang seakan membuka kotak
pandora yang menyimpan segudang persoalan pelik. Di balik proyek ambisius yang
mengundang kontroversi itu, tersimpan misteri tentang jaringan kepentingan yang
begitu kuat hingga mampu menghambat proses hukum. Meski pihak-pihak yang
terlibat sudah teridentifikasi, namun hingga kini penegakan hukum seolah
berjalan di tempat.
Adapun pihak yang sudah terindetifikasi atau diduga sebagai
dalang di balik pembangunan pagar laut Tangerang sebagaimana laporan Lembaga
Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada
Bareskrim Polri adalah PT Agung Sedayu Group (Perusahan milik Aguan), Ali
Hanafi Wijaya (tangan kanan Aguan), Encun alias Gojali dan Mandor Memet, Arsin
(Kepala Desa Kohot), dan Dua anggota Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yakni Sandi
Martapraja dan Tarsin. Laporan ini diserahkan pada Jum’at, 17 Januari 2015
setelah somasi terbuka mereka bersama masyarakat sipil pada Senin, 13 Januari
2025 dengan ultimatum membongkar pagar laut paling lambat 3×24 jam tidak
diindahkan.
Ironisnya, sebagaimana yang dilansir dari suara.com (Rabu,
29/01/25) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa belum menemukan unsur pidana pada
kasus pagar laut Tangerang. Hal ini yang kemudian membuat publik
bertanya-tanya, ada apa dengan institusi kepolisian? Padahal, Presiden Prabowo
sudah mengintruksikan untuk mengusut tuntas kasus pagar laut dan Menteri
Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengkonfrmasi bahwa
pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang
mewajibkan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di
wilayah perairan dan yurisdiksi harus memiliki Kesesuaian Kegiata Pemanfaatan
Ruang Laut (KKPRL). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman
pidana, denda, atau sanksi administratif.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji pun
menyayangkan sikap Polri yang belum menemukan unsur pidana dan bahkan
memberikan petunjuk adanya dugaan tindak pidana umum, khusus, dan pidana
lainnya dalam kasus pagar laut. Hal ini bisa dilihat dari fakta-fakta yang
terkuak bahwa tindak pidana umumnya adalah pemalsuan, penyalahgunaan dokumen
palsu, dan suap, kemudian tindak pidana khususnya adalah korupsi, sedangkan
tindak pidana lainnya adalah merusak lingkungan hidup dan kejahatan terhadap
kedaulatan negara dengan menjual laut.
Selain LBHAP PP Muhammdiyah yang melaporkan kasus pagar laut
ini ke Bareskrim Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melaporkan kasus
pagar laut ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaannya, mengapa
proses hukum tak kunjung dimulai? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi
para pelaku? Ataukah sistem hukum kita memang terlalu lemah untuk menjerat para
koruptor? Artinya, terdapat skandal hukum di balik kotak pandora pagar laut.
Pembongkaran pagar laut Tangerang bukan sekadar persoalan
infrastruktur semata, melainkan juga menyangkut masalah keadilan dan penegakan
hukum. Masyarakat Tangerang, yang selama ini menjadi korban dari proyek
kontroversial ini, berhak mendapatkan kepastian hukum. Mereka berhak mengetahui
siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan lingkungan
yang ditimbulkan.
Kegagalan dalam mengungkap kasus ini akan menambah preseden
buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini akan menunjukkan bahwa hukum hanya
berlaku bagi orang lemah, sementara orang-orang kuat dapat dengan mudah lolos
dari jerat hukum. Penerapan asas hukum “equality before the law“ pun
jauh dari harapan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum akan semakin menurun. Karena itu, ini merupakan momentum bagi
Presiden Prabowoo di 100 hari kerjanya untuk mulai melahirkan preseden baik dan
menghilangkan bayang-bayang oligarki.
Selain itu, perlu ada upaya ekstra dari berbagai pihak untuk
memastikan kasus ini dapat diusut tuntas. Pemerintahan Bapak Presiden Prabowoo
melalui aparat penegak hukum, harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas
korupsi, sebagaimana janji politik dan komitmennya selama ini. Jangan sampai
hanya omon-omon saja.
Lebih lanjut masyarakat juga harus terus mengawal proses
hukum ini agar tidak terjadi upaya-upaya untuk menghambat atau mengaburkan
kasus. Sebab, sadar atau tidak, pemerintah sering kali menggunakan strategi
pengalihan isu untuk mengaburkan suatu kasus.
Media massa juga memiliki peran penting dalam kasus ini.
Media harus terus menyoroti perkembangan kasus dan memberikan informasi yang
akurat kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat terus memantau dan
memberikan tekanan pada aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas.
Tidak dapat dipungkuri, penegakan hukum kita masih menggunakan sistem “no
viral, no justice”.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus pagar laut Tangerang
juga menjadi cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia. Seringkali, proyek-proyek besar sarat dengan
kepentingan politik dan bisnis sehingga mengabaikan aspek lingkungan dan
sosial. Akibatnya, proyek-proyek tersebut justru merugikan masyarakat banyak.
Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, perlu dilakukan
reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek infrastruktur.
Pengawasan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Selain
itu, perlu juga dilakukan perbaikan terhadap sistem perizinan dan tata ruang
agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus pagar laut Tangerang adalah sebuah skandal nasional
yang menuntut perhatian serius dari semua pihak. Kegagalan dalam
mengungkap kasus ini akan menambah noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di
Indonesia. Untuk itu, kita semua harus bersatu padu untuk memperjuangkan
keadilan dan menunut penegak hukum menegakkan hukum di Indonesia dengan
seadil-adilnya.
Sumber: PikiranBangsa.ID
_11zon.jpg)
